NOTA KESEPAHAMAN (MoU) ANTARA PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU DENGAN LPP RRI AMBON
Waipirit|pa-dataranhunipopu.go.id
Senin, 12 Agustus 2019 dilakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Ambon terhadap pengumuman perkara yang tidak diketahui alamat Tergugat/Termohon (ghoib) dalam Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Dataran Hunipopu. Acara penandatangan itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Muhammad Hanafi, S.Ag. dan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Ambon Drs. Jodi Purgito, S.H., dalam acara tersebut turut hadir Panitera Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Drs. Hamja Tuhalele, Sekretaris Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Samsudin Narahaubun, S.H.I., dan Kepala Bidang Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI Ambon James Jahawadan, S.Sos., M.S.I.
Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu menyampaikan bahwa selain untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perkara Pengumuman (ghoib) adalah untuk menjalin silaturahim antara Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dan LPP RRI Ambon. Beliau juga menyampaikan bahwa keputusan untuk memilih LPP RRI Ambon sebagai mass media terhadap pengumuman perkara ghoib karena jangkauan LPP RRI lebih luas ketimbang Radio Swasta dan tarif harga siaran pengumuman masih terjangkau oleh masyarakat serta biaya pengumuman tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala LPP RRI Ambon menyampaikan bahwa jangan ragu untuk melaporkan aparat LPP RRI Ambon yang memberikan pelayanan yang tidak sesuai kesepakatan MoU. Terakhir Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu berterimakasih kepada Kepala LPP RRI Ambon dan jajarannya yang telah bersedia bekerja sama dengan Pengadilan Agama Dataran Hunipop. Acara ditutup dengan Foto bersama.