DISKUSI HUKUM TENTANG SURAT GUGATAN PADA PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU
Waipirit, 17 November 2020 Pukul 10:00 WIT, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Dataran Hunipopu telah dilaksanakan Diskusi Hukum tentang Surat Gugatan oleh Para Hakim dan Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Dataran Hunipopu sebagaimana surat Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Nomor: W24-A/767/OT.01.3/XI/2020.
Adapun pesertanya antara lain Ketua, Wakil, Para Hakim, Para Panitera Muda dan Para Panitera Pengganti Pengadilan Agama Dataran Hunipopu. Diskusi hukum tersebut disampaikan langsung oleh NAJMIA SIOLIMBONA, S.HI (Hakim PA Dataran Hunipopu) sebagai Narasumber dan AHMAD MA’RUF MAGHFUR, S.H.I sebagai Moderator. Acara dibuka dan dipimpin langsung oleh Moderator, dengan membaca basmalah seraya memohon kepada Allah agar acara diskusi pada pagi hari itu mendapatkan berkah dari Allah Subhaanahu wa Ta’aala.
Kemudian dilanjutkan sambutan dari NUNUNG INDARTI, S.H.I, M.H (Wakil Ketua PA Dataran Hunipopu). Beliau menyampaikan bahwa diskusi hukum ini merupakan agenda yang harus dilaksanakan di PA Dataran Hunipopu sebagai sarana untuk menambah ilmu serta upaya untuk meningkatkan wawasan dalam hukum acara. Beliau juga menyampaikan bahwa pada diskusi itu akan ada hal yang harus disepakati tentang formulasi surat gugatan, yang mana surat gugatan tersebut dapat dijadikan pedoman oleh Petugas Meja 1.
Acara diskusi hukum dilanjutkan oleh NAJMIA SIOLIMBONA, S.HI (Hakim PA Dataran Hunipopu). Beliau menyampaikan bahwa dalam surat gugatan memuat antara lain: pencantuman tanggal gugatan boleh pada bagian depan halaman pertama atau boleh pada bagian akhir di atas tanda tangan pihak, pencantuman alamat ketua pengadilan, pencantuman lengkap dan terang nama dan tempat tinggal para pihak, penegasan para pihak dalam perkara, alasan-alasan gugatan (fundamentum petendi atau posita ) yang terdiri dari uraian kejadian atau peristiwanya (fetelijkegronden) dan uraian tentang dasar hukumnya (rechtgronden), tuntutan (onderwerp van den eis met een duidelijke ed bepaalde conclusie) atau petitum yang terdiri dari tuntutan pokok atau tuntutan primer, tuntutan alternatif dan tuntutan tambahan, kemudian tanda tangan pihak.
Dalam sesi sharing, peserta diskusi menyepakati tentang tata urutan dalam pencntuman identitas di surat gugatan antara lain: nama pihak harus jelas, nomor induk ktp (nik), tempat tanggal lahir bukan umur, pekerjaan harus jelas contoh mengurus rumah tangga bukan ibu rumah tangga, wiraswasta (pengusaha mebel dll), pns di .... (instansi), pendidikan terakhir SD/SLTA/SLTA sesuai yang ada di SIPP, bertempat tinggal di... bukan beralamat/berkediaman kecuali dalam hal pihak telah memakai domisili lain maka dapat digunakan kata berdomisili di..., dan yang terakhir yang semula “selanjutnya disebut sebagai Penggugat/Tergugat” menjadi “sebagai Penggugat/Tergugat”.
Sebelum acara ditutup Moderator mempersilakan Ketua PA Dataran Hunipopu untuk memberikan arahan kepada para peserta. Beliau menyampaikan bahwa kita harus menyesuaikan dan mengikuti sistem baik yang ada di SIPP maupun aplikasi yang telah dikeluarkan oleh Badilag seperti Aplikasi Gugatan Mandiri. Beliau juga menyampaikan bahwa untuk kedepannya diskusi hukum lanjutan mengenai surat gugatan akan disampaikan kembali oleh NAJMIA SIOLIMBONA, S.HI (Hakim PA Dataran Hunipopu) agar bisa runtut kecuali dalam tema yang berbeda yang nanti akan disampaikan oleh pemateri yang lain.
Kemudian Moderator menutup acara tersebut dengan bacaan hamdallah. Dengan terlaksananya diskusi hukum tersebut, besar harapan penulis agar ilmu yang telah didapatkan dari diskusi tersebut dapat bermanfaat dan dapat diaplikasikan dalam pekerjaan sehari-hari. Terimakasih, wassalam.