SATU LAGI MEDIASI BERHASIL DI PA DATARAN HUNIPOPU
Waipirit, 6 Mei 2021, Mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Najmia Siolimbona,S.HI., menoreh prestasi mendamaikan pihak, dalam perkara Cerai Gugat nomor 16/Pdt.G/2021/PA.DRH. yang sebelumnya Penggugat tetap kukuh untuk bercerai.
Setelah menerima mandat berupa penetapan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Nunung Indarti, S.HI., MH. bahwa berdasarkan pilihan Penggugat dan Tergugat yang sepakat memilih mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, mediatorpun melakukan mediasi selama dua kali yaitu pada tanggal 22 April 2021 dan 29 April 2021, dan ahirnya pada pertemuan mediasi yang kedua, Penggugat dan Tergugat menyatakan berdamai akan kembali membina rumah tangga dan mencabut gugatan Penggugat untuk bercerai dalam persidangan;