PA DATARAN HUNIPOPU KEMBALI MENOREH KEBERHASILAN DALAM MELAKUKAN MEDIASI
Waipirit, Kamis, 26 Agustus 2021, Merupakan hari yang luar biasa bagi Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, dimana sekali lagi Mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Najmia Siolimbona,S.HI., Kembali menoreh prestasi mendamaikan pihak, dalam perkara Cerai Gugat nomor 36/Pdt.G/2021/PA.DRH.
Setelah menerima mandat dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Nunung Indarti, S.HI., MH. bahwa berdasarkan pilihan Penggugat dan Tergugat yang sepakat memilih mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, mediatorpun melakukan mediasi. Hasil Mediasi ini dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dimana para pihak sepakat mengenai nafkah id’dah, nafkah Madhiyah dan Mut’ah. Keberhasilan mediasi ini merupakan kebanggan dan prestasi bagi Pengadilan Agama Dataran Hunipopu.