Pelaksanaan Sidang Keliling Tahap V Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Tahun 2022 di Kecamatan Waesala
Waipirit – Kamis (29/09/2022) | Pengadilan Agama Dataran Hunipopu (PA Dataran Hunipopu) telah kemballi melaksanakan agenda sidang keliling yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kegiatan ini menjadi pelaksanaan sidang keliling kelima yang telah dilaksanakan oleh PA Dataran Hunipopu dalam agenda Sidang di Luar Gedung pada tahun 2022. Adapun dalam menyukseskan kelancaran dari pelaksanaan sidang keliling, PA Dataran Hunipopu kemudian bekerjasama dengan KUA Kecamatan Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pada pelaksanaan kali ini, PA Dataran Hunipopu mengirimkan satu tim yang terdiri Ketua PA Dataran Hunipopu, Ibu Nunung Indarti,S.H.I.,M.H., 2 Hakim PA Dataran Hunipopu yang terdiri dari Ibu Sitti Mashitah Tualeka, S.H.,M.H., Ibu Najmia Siolimbona, S.H.,M.H., tiga Panitera Pengganti yang terdiri dari Ibu Sapiah Tualeka, S.H.I, Bapak Gani Wael, S.H.,Bapak Imran Panehoru, S.HI.,M.H, satu Juru Sita Andi Muhammad Dirham Dewantara, A.Md, Kom., serta operator, Saddam Husain, S.H.
Kegiatan sidang keliling dimulai Pukul 09.00 WIT dengan memeriksa 9 perkara itsbat nikah. Pada pemeriksaan di lokasi sidang keliling, majelis hakim yang memeriksa perkara kemudian telah berhasil menyelesaikan semua perkara yang didaftarkan pada sidang keliling. Adapun rincian perkara yang telah diselesaikan pemeriksaannya tersebut terdiri dari 5 perkara yang dikabulkan oleh majelis hakim dan 3 perkara yang dicabut, serta 1 perkara yang gugur karena para pihak tidak hadir dalam persidangan.