logo namlea

Written by Super User on . Hits: 2016

SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU

 

 

 Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2016

 

Sebelum abad ke 15 dan 16 budaya Islam dan budaya Eropa sudah masuk ke wilayah Maluku dan Maluku Utara, sudah ada kesatuan-kesatuan masyarakat dengan struktur dan sistem pemerintahan kerajaan Islam yang teratur dan sampai saat ini setiap Desa dikepalai oleh seorang raja.

Sejak zaman penjajahan belanda (Belanda datang ke Indonesia pada tahun 1596 tepatnya di Maluku), sudah ada badan yang melaksanakan tugas peradilan agama dengan istilah Hakim Syara’, yang termasuk dalam bagian Peradilan Swapraja dan Adat.

Dengan dikeluarkannya Undang-undang Darurat nomor 1 Tahun 1951 maka dihapuslah sistem peradilan swapraja dan adat, maka apabila ada sengketa yang berkaitan dengan syari’at Islam diselesaikan melalui Kantor Urusan Agama melalui hakim-hakim yang telah ditunjuk di setiap kecamatan.

Pada tahun 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1957 tentang pembentukan pengadilan agama / mahkamah syari’ah di Luar Jawa dan Madura, maka semua sengketa yang diselesaikan melalui Kantor Urusan Agama yang berada di kecamatan melalui para hakim yang ditunjuk dinyatakan bubar.

Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1957, untuk wilayah Maluku telah ditetapkan surat Keputusan Menteri Agama tentang pembentukan Pengadilan Agama di setiap kabupaten yang berada di provinsi Maluku yaitu:

  1. 1. Penetapan Menteri Agama Nomor: 5 tahun 1958 tanggal 6 Maret 1958 tentang berdirinya Pengadilan Agama Ambon, Ternate, Morotai dan Soasiu.
  2. 2. Keputusan Menteri Agama Nomor: 23 tahun 1960 tanggal 14 Nopember 1960 berdirinya Pengadilan Agama Tual Maluku Tenggara Barat.
  3. 3. Keputusan Menteri Agama Nomor: 87 tahun 1966 tanggal 3 Desember 1966 berdirinya Pengadilan Agama Masohi di Maluku tengah.
  4. 4. Keputusan Menteri Agama Nomor: 87 tahun 1966 berdirinya Pengadilan Agama Labuha.

Setelah terbentuknya badan peradilan agama di wilayah Maluku, dalam perkembangan selanjutnya dibentuklah Pengadilan Tinggi Agama untuk wilayah Indonesia Bagian Timur yang meliputi Provinsi-Provinsi Daerah tingkat I Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Irian Jaya dengan hanya 1 (satu) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Ujung Pandang.

Dengan dikeluarkan surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 95 tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 tentang pembentukan 5 (lima) pengadilan Tinggi Agama Cabang, diantaranya Pengadilan Tinggi Agama Cabang Ambon, maka berarti mulai terbentuk Pengadilan Tinggi Agama Cabang Ambon mewilyahi 7 Pengadilan Agama di 7 Kabupaten/Kota yang meliputi:

  1.  Pengadilan Agama Ambon, berada di Ibu Kota Provinsi Maluku.
  2.  Pengadilan Agama Tual, berada di Ibu Kota Kabupetan Maluku Tenggara.
  3.  Pengadilan Agama Masohi, berada di Ibu Kota Kabupetan Maluku Tengah.
  4.  Pengadilan Agama Ternate, berada di Ibu Kota Kabupaten Maluku Utara.
  5.  Pengadilan Agama Soasiu, berada di Ibu Kota Kabupetan Halmahera Tengah.
  6.  Pengadilan Agama Morotai, berada di Tobelo, Ibu Kota Kabupaten Halmahera Utara.
  7.  Pengadilan Agama Labuha, berada di Ibu Kota Kabupetan Halmahera Selatan.

Dalam era reformasi pada tahun 1998 dan dibentuknya peraturan tentang otonomi daerah (Undang-undang No.22 Tahun 1999), maka terjadilah beberapa pemekaran daerah, baik itu Daerah Tk.I Provinsi, Kabupaten maupun Kecamatan, salah satunya pembentukan Kabupaten Maluku Utara menjadi Ibu Kota Provinsi Maluku Utara (Undang-Undang No.46 tahun 1999), maka terjadilah pemisahan dari Provinsi Maluku.

Dengan adanya Reformasi khususnya di bidang ketatanegaraan lembaga peradilan telah mengalami perubahan yang sangat signifikan, yakni adanya penyatuatapan terhadap terhadap lembaga peradilan (one roof system) di bawah Mahkamah Agung RI yang dimulai dengan adanya amandemen ketiga Undang-undang dasar 1945 dengan dimasukkanya pasal 24 ayat (2) UUD 1945: ”Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan Agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”,  sehingga pada tahun 2005 terbentuklah pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang mewilayahi 4 Pengadilan Agama, yaitu Pengadilan Agama Ternate, Pengadilan Agama Soasiu, Pengadilan Agama Labuha dan Pengadilan Agama Morotai.

Sejak saat itu, secara otomatis wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang berada di Provinsi Maluku hanya mewilayahi 3 Pengadilan Agama yaitu:

  1. Pengadilan Agama Ambon Kelas I A di Ibu Kota Provinsi Maluku
  2. Pengadilan Agama Masohi kelas II di Kabupaten Maluku Tengah
  3. Pengadilan Agama Tual Kelas II di Kabupaten Maluku Tenggara.

Dengan terjadinya pemekaran Kabupaten dan Kotamadya di Provinsi Maluku yang semula hanya 2 Kabupaten dan 1 Kotamadya, sehingga terbentuk 1 Kotamadya dan 7 Kabupaten baru, yaitu:

  1.  Kotamadya Tual
  2.  Kabupaten Buru Ibu Kota Namlea
  3.  Kapupaten Buru Selatan
  4.  Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Ibu Kota Piru
  5.  Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Ibu Kota Bula
  6.  Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Ibu Kota Saumlaki
  7.  Kabupaten Kepulau Aru
  8.  Kabupatan Maluku Barat Daya

Tentunya dengan adanya pemekaran Kabupaten dan Kotamadya tersebut masyarakat sangat berharap dibentuknya pengadilan agama baru di wilayah kabupaten yang baru tersebut sehingga dapat melayanai masyarakat untuk memenuhi hak-haknya dalam mencari keadilan

Dalam proses perkembangan Kabupaten dan Kotamadya tersebut seiring dengan berjalannya waktu serta dengan adanya usulan-usulan untuk pembentukan PA baru dari Pemerintah Daerah dan PTA setempat, sampai akhirnya Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pembentukan pengadilan baru di seluruh Indonesia, salah satunya Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016 tentang Pembentukan 16 Pengadilan Agama Baru termasuk Pengadilan Agama Dataran Hunipopu serta Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dan Pengadilan Agama Namlea dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon.

Setelah dua tahun berlalu sejak keluarnya Kepres tersebut, akhirnya Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 183/KMA/SK/X/2018 tanggal 18 September 2018 tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Pengadilan Baru beserta Lampirannya yang berisi Tentang Daftar Peresmian Pengadilan Baru, Kelas dan Daerah Hukumnya. Peresmian pengoperasionalan 85 pengadilan baru dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang saat itu dipimpin oleh Bupati ibu Sri Wahyumi Maria Manalip, S.E. yang merupakan Bupati perempuan pertama di Kabupaten Kepulauan Talaud. Persemian tersebut dihadiri oleh Ketua-Ketua PT dan PTA yang di wilayahnya terdapat pengadilan baru, Gubernur Sulawesi Utara, para Bupati yang di wilayahnya ada pengadilan baru serta Ketua atau Wakil Ketua 85 pengadilan baru. Peresmian pengadilan baru tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI bapak Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.

Dari paparan sejarah tersebut, jelas bahwa Pengadilan Agama Dataran Hunipopu yang secara de yure telah eksis sejak tahun 2016, namun secara de facto Pengadilan Agama Dataran Hunipopu baru berperan dan beroperasi pada tanggal 22 Oktober 2018. Formasi Pengadilan Agama Dataran Hunipopu pada awalnya terdiri dari 13 (tiga bekas) orang dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu yaitu Muhammad Hanafi, S.Ag. yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon bapak Drs. Nurdin Juddah, S.H. pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 di Pengadilan Tinggi Agama Ambon.

Dan selengkapnya personilan Pengadilan Agama Dataran Hunipopu yaitu:

Muhammad Hanafi, S.Ag. (Wakil Ketua), Mulyadi, S.H.I., M.H.I. (Hakim), Ahmad Mufid Bisri, S.H.I. (Hakim), Drs. Hamja Tuhalele (Panitera), Samsudin Narahaubun, S.H.I. (Sekretaris), Abdul Halim Tuasikal, S.H.I. (Panitera Muda Gugatan), Imran Panehoru, S.H.I., M.H. (Panitera Muda Permohonan), Hj. Jupia Ulath, S.H. (Panitera Muda Hukum), Sudariah, S.E. (Kasubbag. Umum dan Keuangan), Zulkifli Mahmud, S.H. (Kasubbag. Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana), Awaloedin Thamrin, S.H. (Kasubbag. Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan), Mariam Ely, S.H.I. (Panitera Pengganti), Nasaritha Rendhitia Permata, S.H.I. (Panitera Pengganti).

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Waipirit, Kec. Kairatu

Kabupaten Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Media Sosial :

     

Tautan Aplikasi

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu