logo namlea

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

8 nilai utama MA copy

 

 

icon galeri

majalah

galeri peradilan

majalah

jdih

jdih

AREA I

AREA II

AREA III

AREA IV

AREA V

AREA VI


     001 101 203 303 440

   PENGUMUMAN MAHKAMAH AGUNG RI
  • Feed not found.
Pengumuman Lainnya

   PENGUMUMAN BADILAG
  • Feed not found.
Pengumuman Lainnya

DISKUSI HUKUM TENTANG MEDIASI DAN PERMASALAHANNYA

PADA PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH HUKUM PTA AMBON

MELALUI APLIKASI ZOOM MEETING

 

 

 

Waipirit, 05 Oktober 2020 bertempat di Ruang Media Center PA Dataran Hunipopu dilaksanakan Diskusi Hukum Tentang Mediasi dan Permasalahannya oleh PTA Ambon melalui media virtual zoom meeting sebagaimana surat PTA Nomor: W24-A/1050/HM-00/9/2020 dan berdasar pada surat Dirjen Badilag MA RI Nomor: 1324/Dja/OT.01.1/IV/2019 tanggal 12 April 2019 perihal sebagaimana pokok surat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam hal wawasan hukum acara.

Adapun peserta virtual zoom meeting ini untuk Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Panitera Pengganti di semua Pengadilan Agama sewilayah PTA Ambon meliputi PA Ambon, PA Tual, PA Masohi, PA Namlea, PA Dataran Hunimoa dan PA Dataran Hunippopu. Diskusi hukum tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PTA Ambon Drs. H.M. Manshur, S.H.,M.H, Hakim Tinggi PTA Ambon Drs. H. SAHRUDIN, S.H., M.H.I. sebagai narasumber dan Drs. H. ISKHAQ, S.H., S.Ag.,M.H  sebagai Moderator dan serta dipandu oleh pembawa acara Sitti Suriyani Tuahuns, A.Ma. Acara diskusi hukum diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne MA RI yang diikuti oleh semua peserta diskusi hukum dengan penuh hikmat.

Dalam sambutannya Ketua PTA Ambon Drs. H.M. Manshur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa mediasi di Pengadilan merupakan bagian hukum acara dan diharapkan bisa memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. Ketua PTA Ambon Drs. H.M. Manshur, S.H., M.H. juga menyampaikan kepada peserta untuk selalu meningkatkan wawasan dalam hukum acara.

Acara diskusi hukum dilanjutkan oleh Hakim Tinggi PTA Ambon Drs. H. SAHRUDIN, S.H., MH, beliau menyampaikan bahwa orang pergi ke pengadilan tujuannya ada dua yaitu untuk mendapat keadilan dan penyelesaian masalah. Lebih lanjut beliau juga menyampaikan tentang mediasi, dasar mediasi dan permasalahannya, dan yang terakhir Drs. H. SAHRUDIN, S.H., M.H.I. menekankan  kepada peserta untuk memedomani Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan KMA Nomor: 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

Dalam Sesi  tanya jawab, peserta diskusi mempertanyakan tentang kuasa hukum yang tidak menghadirkan prinsipal dalam upaya mediasi apakah bisa dnyatakan tidak bertiktikad baik, pertanyaan lain juga tentang perkara cerai talak yang mana para pihak hadir dan dilakukan mediasi sehingga terjadi kesepakatan sebagian terkait akibat perceraian apakah juga perlu dilakukan perubahan gugatan.

Terakhir acara ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan bacaan hamdallah. Harapan penulis agar diskusi hukum seperti ini rutin dilaksanakan sehingga kendala yang dihadapi aparatur pengadilan agama terutama hakim, panitera, dan panitera pengganti dalam penyelesaian perkara dapat ditemukan solusi dan jalan keluar.

Add comment


Security code
Refresh

 

 

 

Banner Pengaduan

 t1

 

 

 

    APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

       

       

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2024 09 20 at 4.10.14 PM

 

 

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Desa Waipirit, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Pemerintah Daerah

 

Media Sosial :

     

Lokasi Kantor

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu