logo namlea

Written by Super User on . Hits: 1506

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

 


Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Nomor : 20/KPA.W24-A4/OT.01.2/SK/I/2024

 

WhatsApp Image 2021 10 25 at 09.09.41 removebg preview

 PETUGAS LAYANAN PENDAFTARAN PERKARA

 Nama : Sapiah Tualeka, S.H.I

Pak Imran

 PETUGAS LAYANAN PEMBAYARAN BIAYA

 Nama : Nurlaila Tuasamu, S.H.I.

Ibu Sapiah

 PETUGAS LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI

 Nama : Maryam Ely, S.H.I.

 

 

 

hendra

 PETUGAS LAYANAN PENYERAHAN PRODUK PENGADILAN 

 Nama : Hendra Cipta, A.Md

sd

 PETUGAS LAYANAN PENGADUAN

 Nama : M. Aristyo Wijaya, S.H.

Pak Gani

 PETUGAS MEJA E-COURT

 Nama : Kurnia Abrar, A.Md.A.B.

 

 

      Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.

RUANG LINGKUP
     Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

 

SK PTSP 2024

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Waipirit, Kec. Kairatu

Kabupaten Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Media Sosial :

     

Tautan Aplikasi

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu