logo namlea

Written by Super User on . Hits: 5594

DISKUSI HUKUM TENTANG MEDIASI DAN PERMASALAHANNYA

PADA PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH HUKUM PTA AMBON

MELALUI APLIKASI ZOOM MEETING

 

 

 

Waipirit, 05 Oktober 2020 bertempat di Ruang Media Center PA Dataran Hunipopu dilaksanakan Diskusi Hukum Tentang Mediasi dan Permasalahannya oleh PTA Ambon melalui media virtual zoom meeting sebagaimana surat PTA Nomor: W24-A/1050/HM-00/9/2020 dan berdasar pada surat Dirjen Badilag MA RI Nomor: 1324/Dja/OT.01.1/IV/2019 tanggal 12 April 2019 perihal sebagaimana pokok surat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam hal wawasan hukum acara.

Adapun peserta virtual zoom meeting ini untuk Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Panitera Pengganti di semua Pengadilan Agama sewilayah PTA Ambon meliputi PA Ambon, PA Tual, PA Masohi, PA Namlea, PA Dataran Hunimoa dan PA Dataran Hunippopu. Diskusi hukum tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PTA Ambon Drs. H.M. Manshur, S.H.,M.H, Hakim Tinggi PTA Ambon Drs. H. SAHRUDIN, S.H., M.H.I. sebagai narasumber dan Drs. H. ISKHAQ, S.H., S.Ag.,M.H  sebagai Moderator dan serta dipandu oleh pembawa acara Sitti Suriyani Tuahuns, A.Ma. Acara diskusi hukum diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne MA RI yang diikuti oleh semua peserta diskusi hukum dengan penuh hikmat.

Dalam sambutannya Ketua PTA Ambon Drs. H.M. Manshur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa mediasi di Pengadilan merupakan bagian hukum acara dan diharapkan bisa memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. Ketua PTA Ambon Drs. H.M. Manshur, S.H., M.H. juga menyampaikan kepada peserta untuk selalu meningkatkan wawasan dalam hukum acara.

Acara diskusi hukum dilanjutkan oleh Hakim Tinggi PTA Ambon Drs. H. SAHRUDIN, S.H., MH, beliau menyampaikan bahwa orang pergi ke pengadilan tujuannya ada dua yaitu untuk mendapat keadilan dan penyelesaian masalah. Lebih lanjut beliau juga menyampaikan tentang mediasi, dasar mediasi dan permasalahannya, dan yang terakhir Drs. H. SAHRUDIN, S.H., M.H.I. menekankan  kepada peserta untuk memedomani Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan KMA Nomor: 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

Dalam Sesi  tanya jawab, peserta diskusi mempertanyakan tentang kuasa hukum yang tidak menghadirkan prinsipal dalam upaya mediasi apakah bisa dnyatakan tidak bertiktikad baik, pertanyaan lain juga tentang perkara cerai talak yang mana para pihak hadir dan dilakukan mediasi sehingga terjadi kesepakatan sebagian terkait akibat perceraian apakah juga perlu dilakukan perubahan gugatan.

Terakhir acara ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan bacaan hamdallah. Harapan penulis agar diskusi hukum seperti ini rutin dilaksanakan sehingga kendala yang dihadapi aparatur pengadilan agama terutama hakim, panitera, dan panitera pengganti dalam penyelesaian perkara dapat ditemukan solusi dan jalan keluar.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Waipirit, Kec. Kairatu

Kabupaten Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Media Sosial :

     

Tautan Aplikasi

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu