logo namlea

Written by Super User on . Hits: 3548

EKSAMINASI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU

 


 

eksaminasi3

Waipirit, Kamis 26 November 2020 – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, telah dilaksanakan ekspose hasil eksaminasi putusan hakim dalam perkara cerai talak sebagaimana Surat Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Nomor W24-a4/775/OT.01.3/XI/2020. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim dan  Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Dataran Hunipopu tersebut dilaksanakan selama 2 jam.

eksaminasi2

Para eksaminator yang terdiri dari Hakim (Ahmad Ma’ruf Maghfur, S.Hi), Panmud Hukum (Gani Wael, SH) dan Panitera Pengganti (Sapiah Tualeka, S.Hi) sebelumnya telah melaksanakan eksaminasi terhadap perkara cerai talak tersebut pada tangal 24 dan 25 November 2020. Dalam pemaparannya, ketua tim yakni Bapak Ahmad Ma’ruf Maghfur, S.Hi menyampaikan bahwa berdasarkan pedoman dasar eksaminasi, bagian-bagian yang perlu dieksaminasi

adalah :

1. Administrasi Perkara, meliputi surat gugatan/permohonan, PMH, PHS, Penunjukan PP dan JSP, Administrasi lainnya berupa registrasi perkara,

    jurnal keuanga, pengarsipan dan pelaporan serta pelaksanaan eksekusi (jika ada).

2. Adminstrasi Persidangan, meliputi Pemanggilan para pihak, saksi/saksi ahli (jika ada) dan Berita Acara Sidang.

3. Putusan/Penetapan, meliputi Kepala dan Identitas Putusan, Tentang duduk perkaranya, pertimbangan hukum, amar putusan dan penutup atau

    kaki putusan.

eksaminasi

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Bapak Burhan Sholihin, S.Ag., M.H. sebelum menutup kegiatan eksamniasi, menyampaikan arahan kepada Hakim dan Pegawai Kepaniteraan PA Dataran hunipopu, “dalam melaksanakan administrasi perkara termasuk BAS dan Putusan/Penetapan agar senantiasa berpedoman pada aturan dan standar yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung RI atau Dirjen Badilag MA-RI.”

Kegiatan eksaminasi putusan ini merupakan salah satu kegiatan rutin PA Dataran Hunipopu, oleh karena itu besar harapan penulis kiranya setiap orang yang berperan dalam persidangan (Hakim, JSP dan PP) mengerjakan tugasnya sesuai dengan panduan sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan dan menghasilkan pekerjaan yang excelent.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Waipirit, Kec. Kairatu

Kabupaten Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Media Sosial :

     

Tautan Aplikasi

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu