logo namlea

Written by Super User on . Hits: 191

Penandatanganan Kerjasama MOU Posbakum Antara Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dengan YLBH Bakti Untuk Negeri


 mou3

 

Waipirit, 10 Januari 2021,Pengadilan Agama Dataran Hunipopu menjalin kerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bakti Untuk Negeri untuk pemberian layanan Posbakum. Kerjasama tersebut diawali dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dengan YLBH Bakti Untuk Negeri.

Penandatangan MOU tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Dataran Hunipopu pada Pukul 09.00 WIT dihadapan Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dan disaksikan oleh Wakil Ketua, Pejabat Pengadaan Jasa Layanan Posbakum, Hakim , serta Seluruh ASN Pengadilan Agama Dataran Hunipopu.

mou33

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Posbakum ini diperuntukan untuk membantu dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dalam layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu.

mou333

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bakti Untuk Negeri sebagai penyedia POSBAKUM ditunjuk sebagai penyedia layanan bantuan hukum untuk Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, hal ini berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Penyeleksi Posbakum pada akhir tahun 2021. Diharapkan YLBH Bakti Untuk Negeri dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam rangka mendukung layanan PTSP PA Dataran Hunipopu sehingga tujuan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, khususnya masyarakat tidak mampu.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Waipirit, Kec. Kairatu

Kabupaten Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Media Sosial :

     

Tautan Aplikasi

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu