logo namlea

Written by Super User on . Hits: 487

Tata Cara Penggunaan Masker

 

Jakarta-Humas : Kamis 19 Maret 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 500/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Masker Bagi Hakim dan Aparatur Peradilan.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I dan II dan Segenap Jajarannya pada Unit Eselon I Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan T Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan. (ds/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Penggunaan Masker.pdf

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2024 09 20 at 4.10.14 PM

 

 

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Desa Waipirit, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Pemerintah Daerah

 

Media Sosial :

     

Lokasi Kantor

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu