BIAYA PERKARA PRODEO
Biaya Perkara Prodeo
1. | Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama, Komponen biaya perkara prodeo meliputi: | ||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
2. | Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya. | ||||||||||||||||||||||
3. | Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama. |