logo namlea

Written by Super User on . Hits: 1632

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

A. Secara lisan
  1 Melalui layanan WhatsApp/Telepon/Sms 082197779432 
  2. Melalui telepon kantor (0914) 2311188 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIT, Khusus Hari Jumat mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIT
3. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Dataran Hunipopu
B. Secara tertulis
  1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan Agama Dataran Hunipopu,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui 

 pos  ke  alamat kantor di Jalan Trans Seram Waipirit - Seram Bagian Barat 97566. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. Melalui Aplikasi Siwas
  1. Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  3. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
   
  • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
  4. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
   
  • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  5. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

1. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama Dataran Hunipopu akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4.

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2024 09 20 at 4.10.14 PM

 

 

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Desa Waipirit, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Pemerintah Daerah

 

Media Sosial :

     

Lokasi Kantor

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu