logo namlea

Written by Super User on . Hits: 1043

Biaya Memperoleh Informasi


 

1.

Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2.

Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3.

Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman

4.

Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana lercantum dalam Lampiran VIl.

5.

Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

UNTUK LEBIH JELAS DAN DASAR HUKUM:

KEPUTUSAN KMA RI NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN (lihat)

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2024 09 20 at 4.10.14 PM

 

 

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Desa Waipirit, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Pemerintah Daerah

 

Media Sosial :

     

Lokasi Kantor

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu