logo namlea

Written by Super User on . Hits: 1482

YURISPRUDENSI


Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
 
Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
 
Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut.
 
1. Yurisprudensi Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3. Yurisprudensi Semi Yuridis
Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
4. Yurisprudensi Administratif
Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
 
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI - view

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2024 09 20 at 4.10.14 PM

 

 

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Desa Waipirit, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Pemerintah Daerah

 

Media Sosial :

     

Lokasi Kantor

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu