logo namlea

Written by Super User on . Hits: 677

Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan terdiri dari:

A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala :

  1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
  2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
  3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
  4. Informasi Laporan Akses Informasi Ringkasan laporan akses informasi 
  5. Informasi Lain Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

B. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan. prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

C. Informasi yang wajib tersedia setiap saat :

  1. Umum
  2. lnformasi tentang Perkara
  3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
  4. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
  5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2024 09 20 at 4.10.14 PM

 

 

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Desa Waipirit, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Pemerintah Daerah

 

Media Sosial :

     

Lokasi Kantor

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu