Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
NO. |
PENERIMA JASA DARI POS BANTUAN HUKUM |
1. |
Orang yang tidak mampu membayar jasa Advokat terutama perempuan dan anak-anak |
2. |
Penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon |