Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
|
NO. |
PENERIMA JASA DARI POS BANTUAN HUKUM |
|
1. |
Orang yang tidak mampu membayar jasa Advokat terutama perempuan dan anak-anak |
|
2. |
Penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon |

