logo namlea

Written by Super User on . Hits: 1429

Prosedur Permohonan Informasi


 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:  2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan., bahwa keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi.

Prosedur Permohonan Informasi di Pengadilan terdiri dari:

1. Prosedur Biasa; dan

2. Prosedur Khusus.

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

 

sadascx

 

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:

 

 

cvxcvxcvd

 

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:  2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2024 09 20 at 4.10.14 PM

 

 

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Desa Waipirit, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Pemerintah Daerah

 

Media Sosial :

     

Lokasi Kantor

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu