PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Nomor : 20/KPA.W24-A4/OT.01.2/SK/I/2024
PETUGAS LAYANAN PENDAFTARAN PERKARA Nama : Sapiah Tualeka, S.H.I |
|
PETUGAS LAYANAN PEMBAYARAN BIAYA Nama : Nurlaila Tuasamu, S.H.I. |
|
PETUGAS LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI Nama : Maryam Ely, S.H.I.
|
|
PETUGAS LAYANAN PENYERAHAN PRODUK PENGADILAN Nama : Hendra Cipta, A.Md |
|
PETUGAS MEJA E-COURT Nama : Kurnia Abrar, A.Md.A.B. |
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.