logo namlea

Written by Super User on . Hits: 409

Diskusi Teknis Yustisial Kwartal Pertama Bersama Ketua PTA Ambon

Senin, 29 April 2019 Pukul 08.30 WIT bertempat di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, kegiatan diskusi teknis Yustisial dilakasanakan. Sesuai Surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor: 1324/dja/OT.01.1/IV/2019 Tanggal 12 April 2019. Diskusi Teknis Yustisial ini dengan tema “Dengan Diskusi Kita Tingkatkan Profesionalisme Aparatur Peradilan".

 

Acara ini di buka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. H. Sukiman Bp. S.H., M.H. yang didampingi oleh Drs. Moh. Yasya, S.H., M.H (Hakim Tinggi Sekaligus HATIWASDA).

Peserta diskusi diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti PA Dataran Hunimoa, serta, Hakim, Panitera Pengganti, Panitera Muda Pengadilan Agama Dataran Hunipopu.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon dalam sambutan dan pengarahannya sangat mengapresiasi kegiatan dimaksud, dimana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat terselenggara acara diskusi ini yang bertempat di Seram Bagian Timur Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, semangat peserta yang hadir juga mendapat apresiasi dari KPTA.

  1. Sukiman Bp juga mengingatkan kepada seluruh peserta, bahwa isi dari surat ditjen badilag yaitu :
  2. Diskusi Teknis Yustisial dilaksanakan setiap 4 bulan sekali yaitu pada bulan April, Agustus, dan Desember.
  3. Diskusi melibatkan seluruh Hakim dan Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti diwilayah hukumnya masing-masing di bawah koordinasi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama.
  4. Menghimpun semua permasalahan hukum materil dan adminsitrasi yustisial yang terjadi di setiap satuan kerja atau permasalahan aktual yang sedang terjadi untuk menjadi topik diskusi
  5. Melaporkan hasil diskusi kepada Ditjen Badilag MARI, paling lambat satu minggu setelah diskusi dilakasanakan dalam format Word.
  6. Laporan hasil diskusi secara garis besar memuat tentang topik diskusi, persoalan yang muncul, kendala dan hambatan serta rekomendasi yang ditawarkan, setelah itu memuat juga nama Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama peserta diskusi dan daftar hadir.
  7. Teknis Pelaksanaan diskusi diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama.

Semoga dengan pelaksanaan Diskusi Teknis Yustisal Selain Mendapatkan Wawasan dan Pengetahan, juga dapat mempererat tali silaturahim antar Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama. (AT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Waipirit, Kec. Kairatu

Kabupaten Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Media Sosial :

     

Tautan Aplikasi

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu