KUNJUNGAN TIM PENILAI LOMBA DEKORUM RUANG SIDANG DAN K3 PTA AMBON
DI PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU KELAS II
Waipirit - Tim penilai dari Pengadilan Tinggi Agama Ambon yaitu A. Razak Pellu, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Ambon), Drs. Hairil Anwar (Panitera PTA Ambon) dan Ismail Difinubun, S.Ag., M.H. (Sekretaris PTA Ambon) melakukan penilaian lomba dekorum ruang sidang dan K3 (Kebersihan, Keindahan dan Kerapian) di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020.
Setelah Tim dari PTA Ambon melakukan peninjauan ruang sidang dan PTSP, dilanjutkan dengan ekspos hasil peninjauan serta pembinaan oleh Wakil Ketua PTA Ambon. Ekspos hasil peninjauan dan pembinaan tersebut dilaksanakan di aula pertemuan Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dengan dihadiri oleh Ketua, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Dataran Hunipopu.
Sambutan dan Arahan Ketua Tim Penilai (A. Razak Pellu, S.H., M.H/Wakil Ketua PTA Ambon)
Ketua Tim Penilai dalam sambutan dan arahannya menekankan pentingnya memahami dan mengamalkan serta menjaga K3 (Kebersihan, Keindahan dan Kerapian), baik oleh Pimpinan, Hakim, dan seluruh warga Pengadilan Agama Dataran Hunipopu. Begitu pula penataan ruang sidang yang memenuhi standar dan nyaman sebagai upaya peningkatan dalam melayani masyarakat, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dalam suratnya Nomor 072/DJA/OT.01.3/I/2020 tanggal 9 Januari 2020, bahwa tujuan dilaksanakannya Lomba Dekorum Ruang Sidang dan K3 adalah upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, salah satu aspek penting adalah pelayanan persidangan dan K3 (Kebersihan, Keindahan dan Kerapian) di Pengadilan Agama.
Kriteria penilaian lomba dekorum ruang sidang dan K3 adalah dekorum ruang sidang yang sesuai dengan standarisasi ruang sidang sebagaimana Surat Dirjen Badilag Nomor 5538/DJA/HK.05/XI/2019 tnggal 11 November 2019 perihal standarisasi Ruang Sidang dan Surat Nomor 083/DJA.3/OT.01.4/2020 tanggal 10 Januari 2020 perihal Penyempurnaan Layout Ruang Sidang serta kriteria Kebersihan, Kenyamanan, Keindahan, dan Kerapian Ruang sidang itu sendiri.
Selain itu, dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat harus selalu mengamalkan 3S (Senyum, Salam dan Sapa) serta 5R agar Pengadilan Agama Dataran Hunipopu mudah dikenal dan diingat oleh masyarakata karena pelayanannya yang prima.
Usai pelaksanaan penilaian oleh tim PTA Ambon, Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Muhammad Hanafi, S.Ag, menyampaikan bahwa dekorum ruang sidang dan K3 (Kebersihan, Keindahan dan Kerapian) di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu harus tetap terjaga tidak hanya untuk kepentingan lomba semata akan tetapi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.