Peresmian dan Penandatangan MOU Layanan
PT. POS Indonesia Kairatu
dengan Pengadilan Agama Dataran Hunipopu
WAIPIRIT-Pengadilan Agama Dataran Hunipopu bersama PT POS Indonesia (Persero) mengadakan kerjasama, Senin (12/10). Bersama PT POS Indonesia Kairatu, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, terutama dalam melakukan nazagelen bukti surat, sehingga dapat menghemat waktu tanpa harus antri di kantor pos.
Tidak hanya memberikan kemudahan bagi para pihak berperkara, melalui kerjasama layanan pos ini juga memberikan kemudahan bagi pegawai Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dalam pelayanan pengiriman surat baik kepaniteraan maupun kesekertarian, weselpos, penyetoran PNBP, pajak, juga pengadaan benda pos seperti materai maupun perangko, dan layanan jenis lainnya yang disediakan oleh Kantor Pos.
Kepala Kantor Pos Kairatu, Lintje S. Laisina, mengatakan, “melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, ketika mengajukan perkara di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu. Para pihak berperkara tidak lagi harus ke kantor pos untuk me-nazagelen surat bukti, seperti foto copy buku nikah, KTP dan lainnya. Para pihak cukup datang ke loket di ruang pelayanan pengadilan bagian layanan Pos, maka petugas dari Kantor Pos akan melayaninya,” katanya.
Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Burhanudin Sholihin S.Ag., MH mengucapkan terima kasih atas kesediaan pihak Kantor Pos Kairatu, dalam menjalin kerja sama ini. “Kerja sama ini merupakan salah satu upaya mewujudkan service excellent pada Pengadilan Agama Dataran Hunipopu yaitu adanya Layanan Penunjang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh penyedia jasa eksternal. Dengan kerjasama ini diharapkan dapat saling memberi manfaat diantara kedua belah pihak. Kesepakatannya kami tuangkan dalam MoU yang telah ditandatangani pada hari ini oleh Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dengan PT. Pos Indonesia Kairatu. Penandatangan MoU ini, menjadi salah satu langkah awal untuk mewujudkan layanan prima One Stop Service sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan kepada Pengadilan akan meningkat” tandasnya.