PENANDATANGAN MOU ANTARA PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU DENGAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
Waipirit, 16 April 2021, Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam melaksanakan pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dan Kementrian Agama Seram Bagian Barat, diselenggarakan atas kerjasama dua instansi di tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat. MoU ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Burhan Sholihin, S.Ag. dan Kepala Kemenag Kabupaten Seram Bagian Barat Taslim Tuasikal, S.Ag., pada hari kamis, 22 Februari 2021 di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam MoU itu pada intinya disebutkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan secara terpadu yang lebih cepat, sederhana dan murah, maka PA dan KUA akan menyelenggarakan pelayanan keliling bersama untuk melakukan sidang itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran. Disebutkan juga, bahwa penandatangan MoU ini sebagai tindak lanjut dari komitmen 3 Ditjen: Badilag Mahkamah Agung, Bimas Islam Kementerian Agama dan Dukcapil Kementerian dalam Negeri berkaitan dengan pelayanan terpadu itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran. Penandatangan MoU ini juga sejalan dengan Kesepakatan Bersama 8 Menteri tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Kedelapan Menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Peranan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Kordinator Kesra. Pelaksanaan pelayanan terpadu sidang keliling itu sendiri akan dilaksanakan pada hari Rabu 14 April 2021 di Balai Nikah KUA Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai lokasi pelayanan terpadu keliling oleh PA dan KUA. Dengan jumlah perkara sebanyak 29 pemohon.