Pelaksanaan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Dataran Hunipopu
Waipirit - (18/11/2021), Rabu, 17 November 2021 dilaksanakan diskusi hukum yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Drs. Abdul Lamasano selaku moderator dan petugas E-Court Muhammad Faisal, S.H. selaku narasumber, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Nunung Indarti,S.H.I,M.H., Wakil Ketua Rusli,S.H.I, M.H., para Hakim, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Dataran Hunipopu.
Dalam giat diskusi hukum kali ini mengangkat tema Implementasi E-Court Pengadilan Agama Dataran Hunipopu. E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online dan persidangan secara online, mengirim dokumen persidangan (Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan), pengambilan salinan putusan elektronik.
Pembayaran biaya panjar dilakukan dengan Virtual Account yang dapat dibayarkan melalui bank dan saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia, sehingga menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara dan dokumen terarsip secara baik serta dapat diakses dari berbagai lokasi dan media sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik.