logo namlea

Written by Super User on . Hits: 311

KPTA AMBON MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU


 

 kpta1

 

Waipirit, Senin, 22 Agustus 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Bapak Drs. H. M. Shaleh, M.Hum. bersama dengan Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Ambon Bapak Drs. Hambali Barmula, S.H., M.H.  serta Operator Pengadilan Tinggi Agama Ambon Aulia Rahman berkunjung ke Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dan Pengadilan Agama Masohi, dimana Pengadilan Agama Dataran Hunipopu mendapatkan jadwal pada Kamis-Jumat, 4-5 Agustus 2022. Kunjungan tersebut Berdasarkan surat tugas Nomor W24-A/972/PS.00/7/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Kedatangan Tim Pengawasan PTA Ambon di Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunipopu disambut oleh Pimpinan dan Aparatur yang kemudian langsung melakukan pemantauan dan pemeriksaan pada area-area yang ada di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu di mulai dari halaman kantor, ruang pelayanan baik ruang Pelayanan Satu Pintu, Ruang Tunggu Sidang, Ruang Sidang, Ruang Aparatur serta seluruh area kantor termasuk kebersihan toliet untuk memastikan kondisi riil Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dalam mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat. Tim juga memeriksa dokumen-dokumen baik bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan.

 

kpta2

 

Setelah melakukan pengawasan, Tim PTA Ambon langsung melanjtkan kegiatan dengan melakukan pembinaan yang disampaikan oleh Ketua PTA Ambon maupun Panmud Banding yang mewakili Panitera PTA Ambon di ruang sidang Pengadilan Agama Dataran Hunipopu.

Kegiatan pembinaan dibuka dengan mambaca basmalah dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian sambutan Ketua pengadilan Agama Dataran Hunipopu Ibu Nunung Indarti,S.H.I,M.H. yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada KPTA Ambon bersama tim yang telah berkenan menyempatkan hadir di Bumi Saka Mese Nusa sebelum kembali ke Ambon. dalam pembinaannya Ketua PTA Ambon Drs. H.M. Shaleh, M.Hum menyampaikan hasil penilaian atas pengawasan yang telah dilakukan yang pada prinsipnya sudah bagus baik dari tatakelola gedung maupun kinerja yang tentunya tetap harus ditingkatkan dengan masukan-masukan dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Juga disampaikan agar sebagai aparatur harus senantiasa bersyukur dengan memanfaatkan potensi nikmat dalam ketaatan yang dapat berarti juga dalam kedisiplinan.

Selanjutnya KPTA menyampaikan materi tentang core values Aparatur Sipil Negara yaitu BERAKHLAK. Disampaikan bahwa Berakhlak merupakan akronim dari BERorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompetitip, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Dari tujuh akronim tersebut Berorientasi pelayanan berarti Aparatur Peradilan haruslah mampu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah. Cekatan, solutif dan dapat diandalkan dan melakukan perbaikan tiada henti. Akuntabel berarti melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efekti dan efisien. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Kompeten bermakna bahwa aparatur senantiasa meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah. Membantu orang lain belajar dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. Aparatur minimal tahu sedikit tentang banyak hal dan seterusnya.

kpta3

Kemudian beliau menyampaikan juga terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dimana tidak hanya dalam hal implementasnya saja tetapi juga pemahaman atas kinerjanya. PTSP sebagai layanan Pengadilan dalam hal administrasinya sedangkan inti layanan sesungguhnya ada dalam proses persidangan atau di ruang sidang. Sebagai aparatur agar mampu memberikan pelayanan terbaik dan juga mampu merepresentasikan kearifan lokal atau adat istiadat masyarakat setempat. Dalam persidangan juga dilaksanakan sekondusif mungkin dimana hakim bersikap ramah pada semua pihak dan menggunakan kosa kata yang baik. Persidangan diupayakan sedemikian humanis dan menghindari bekerja yang menyebabkan kekecewaan orang yang dapat berujung dengan pengaduan. Setiap Individu boleh melakukan apa saja asal jangan melakukan satu hal saja yaitu pelanggaran.

Budaya 5 R dan 5 S juga disampaikan bagaimana implementasinya sehari-hari di pengadilan. 5R yang terdiri dari pertama Ringkas yang berasal dari kata kerja memilah dimana untuk mewujdukannya harus dapat melakukan pemilahan. Kedua Rapi berkata kerja menata, menata apa yang sudah dipilah. Ketiga Resik berkata kerja membersihkan yang berarti menjaga kebersihan apa yang sudah dipilah dan ditata. Keempat Rawat yang berarti merawat apa yang sudah dipilah, ditata dan dijaga kebersihannya. Kelima Rajin yang bermakna rajin dalam memilah, menata, membersihkan dan merawat. 5 R pada prinsipnya adalah bagaimana perlakuan seseorang terhadap tempat kerjanya secara baik. Agar tujuan kerja yang efektif, efisien, produktif dan selamat mudah tercapai.

Setelah pembinaan selesai dilaksanakan selama 2 hari , dilakukan tanya jawab antara pemateri dengan aparatur Pengadilan Agama Dataran Hunipopu mengenai masalah-masalah dan kendala dalam implementasi kebijakan dan penyelesaian masalah yang timbul baik dari internal maupun eksternal. Kemudian kegiatan ditutup dengan bacaan hamdalah dan selanjutnya KPTA Ambon dan Tim akan kembali ke Kota Ambon.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Waipirit, Kec. Kairatu

Kabupaten Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Media Sosial :

     

Tautan Aplikasi

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu