Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Dataran Hunipopu di Kecamatan Waesala
Pengadilan Agama Dataran Hunipopu (PA Dataran Hunipopu) telah kemballi melaksanakan agenda sidang di luar gedung di Kecamatan Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat. Adapun dalam mensukseskan kelancaran dari pelaksanaan sidang di luar gedung, PA Dataran Hunipopu kemudian bekerjasama dengan KUA Kecamatan Waesala.
Pada pelaksanaan kali ini, PA Dataran Hunipopu mengirimkan satu tim yang terdiri dari Ketua PA Dataran Hunipopu, Bapak Faisal, S.Ag., M.H., Bapak Wakil Ketua, Olis Tuna, S.H.I., satu Hakim PA Dataran Hunipopu Ibu Sitti Mashitah Tualeka, S.H.,M.H., dua Panitera Pengganti yang terdiri dari Ibu Maryam Ely, S.H.I, Ibu Nurlaela Tuasamu, S.H.I, satu Juru Sita Hendra Cipta, A.Md, serta operator, Kurnia Abrar, A.Md.AB
Kegiatan sidang di luar gedung dimulai pukul 09.00 WIT dengan memeriksa sebanyak 102 perkara. Pada pemeriksaan di lokasi sidang di luar gedung, majelis hakim yang memeriksa perkara kemudian telah berhasil menyelesaikan semua perkara yang didaftarkan.