PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU SUKSES MELAKSANAKAN SIDANG TERPADU DI DESA KASIEH

PA Dataran Hunipopu kembali menyelenggarakan sidang di luar gedung atau sidang itsbat nikah terpadu di Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kegiatan sidang di luar gedung ketiga dalam tahun 2024 yang dilaksanakan di Balai Desa Kecamatan Taniwel dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) perkara pengesahan pernikahan
Kegiatan sidang keliling tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIT dan selesai pada pukul 13.30 WIT dengan Tim Sidkel PA Dataran Hunipopu yang bertugas adalah Majelis yang terdiri dari Faisal, S.Ag., M.H. Olis Tuna S.H.I dan , Sitti Mashitah Tualeka,S.H. masing-masing sebagai dibantu oleh masing-masing Panitera Pengganti berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Abdurrahim Upuolat S.H., M.H. , Maryam Ely,S.H., Gani Wael, S.H.

Sidang di luar gedung tersebut merupakan salah satu program kerja PA Dataran Hunipopu untuk mewujudkan misi “Memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan”. PA Dataran Hunipopu memiliki wilayah yurisdiksi mencakup seluruh wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat yang letak geografisnya sangat luas, sehingga beberapa desa memiliki akses cukup sulit dan menempuh waktu beberapa jam untuk sampai ke kantor PA Dataran Hunipopu. Adanya kegiatan sidang keliling tersebut diharapkan mampu memberikan access to justice kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dengan terlaksananya kegiatan sidang teroatu tersebut, Faisal, S.Ag., M.H. selaku Ketua PA Dataran Hunipopu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak pemerintah Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel yang telah berkerjasama dan membantu mensukseskan rangkaian kegiatan sidang keliling, mulai dari sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar, mengkoordinir pendaftaran perkara, mempersiapkan tempat sidang serta membantu pelaksanaan sidang.

