Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak dalam Hal Nafkah Iddah dan Mut'ah
Waipirit, 23 Januari 2024 – Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Hakim Mediator yaitu Ibu Sitti Mashitah Tualeka, S.H., M.H., berhasil melakukan mediasi dalam perkara Cerai Talak yang melibatkan kedua pihak yang bersengketa. Mediasi ini berhasil menyelesaikan sebagian isu yang ada, khususnya terkait dengan nafkah iddah dan mut'ah, yang menjadi bagian penting dalam perceraian tersebut.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan penuh kehati-hatian dan kedamaian, Ibu Sitti Mashitah Tualeka, S.H., M.H., menunjukkan keterampilan dalam mengelola komunikasi antara kedua pihak, sehingga tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan mengenai kewajiban nafkah selama masa iddah dan pemberian mut'ah.
Penyelesaian sebagian perkara ini diharapkan dapat memberikan langkah positif menuju penyelesaian lebih lanjut dalam hal pembagian harta atau hak-hak lainnya yang masih ada. Kesuksesan mediasi ini juga menjadi bukti bahwa proses hukum melalui pendekatan mediasi dapat menjadi solusi yang lebih damai dan efektif dalam menyelesaikan masalah keluarga.
Dengan demikian, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang adil, cepat, dan ramah dalam setiap penyelesaian perkara, terutama yang melibatkan masalah keluarga. - Farhan Fazril