logo namlea

Written by Super User on . Hits: 23

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak dalam Hal Nafkah Iddah dan Mut'ah


 

 mediasi20255

Waipirit, 23 Januari 2024 – Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Hakim Mediator yaitu Ibu Sitti Mashitah Tualeka, S.H., M.H., berhasil melakukan mediasi dalam perkara Cerai Talak yang melibatkan kedua pihak yang bersengketa. Mediasi ini berhasil menyelesaikan sebagian isu yang ada, khususnya terkait dengan nafkah iddah dan mut'ah, yang menjadi bagian penting dalam perceraian tersebut.

Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan penuh kehati-hatian dan kedamaian, Ibu Sitti Mashitah Tualeka, S.H., M.H., menunjukkan keterampilan dalam mengelola komunikasi antara kedua pihak, sehingga tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan mengenai kewajiban nafkah selama masa iddah dan pemberian mut'ah.

Penyelesaian sebagian perkara ini diharapkan dapat memberikan langkah positif menuju penyelesaian lebih lanjut dalam hal pembagian harta atau hak-hak lainnya yang masih ada. Kesuksesan mediasi ini juga menjadi bukti bahwa proses hukum melalui pendekatan mediasi dapat menjadi solusi yang lebih damai dan efektif dalam menyelesaikan masalah keluarga.

Dengan demikian, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang adil, cepat, dan ramah dalam setiap penyelesaian perkara, terutama yang melibatkan masalah keluarga. - Farhan Fazril

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2024 09 20 at 4.10.14 PM

 

 

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Desa Waipirit, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Pemerintah Daerah

 

Media Sosial :

     

Lokasi Kantor

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu