Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Waisala

Waisala 12 Juni 2025 – Pengadilan Agama Dataran Hunipopu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui pelaksanaan sidang keliling yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Waisala.
Sidang keliling ini merupakan bagian dari program pelayanan terpadu yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan jauh dari kantor pengadilan. Pelaksanaan sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIT dan berlangsung dengan tertib hingga selesai pada siang hari.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal, S.Ag,. M.H. dengan didampingi Hakim Anggota, Sitti Mashitah Tualeka, S.H., M.H. Sidang ini juga didukung oleh Panitera Abdurrahim Upuolat, S.H., M.H. serta petugas administrasi dan informasi dari Pengadilan Agama Dataran Hunipopu.

Sebanyak Sembilan belas perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini. Jenis perkara yang ditangani adalah perkara isbat nikah, Dari jumlah tersebut, dua belas perkara berhasil dikabulkan, sementara tiga perkara gugur dan 4 perkara lainnya dicabut oleh pemohon.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Banyak warga yang mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini karena mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan yang berada di pusat kota.
Ketua Majelis Hakim dalam keterangannya menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan wujud nyata dari misi pengadilan dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat memperoleh keadilan secara mudah dan merata,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya sidang keliling di Waisala, diharapkan tercipta kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama.

