REFLEKSI MILAD PERADILAN AGAMA
PENGADILAN BERMARTABAT, NEGARA BERDAULAT
Jejak Syariat di Pasir Zaman: Menengok Sejarah Peradilan Agama

Pendahuluan
Setiap peringatan Hari Ulang Tahun Peradilan Agama menjadi titik hening yang layak dirayakan dengan perenungan. Tahun ini, Peradilan Agama menapaki usia ke-143—usia yang menyimpan catatan sejarah panjang perjuangan dalam menjaga marwah syariat dan menghadirkan keadilan berbasis nilai-nilai Islam. Melalui tema “Menengok Sejarah Peradilan Agama”, kita diajak menyusuri kembali jejak-jejak itu; jejak syariat yang tertanam di pasir zaman, membentuk fondasi kokoh lembaga peradilan yang terus berkembang.
Awal Mula Peradilan Agama di Indonesia
Sebelum negara ini berdiri, penyelesaian perkara yang berkaitan dengan hukum Islam seperti nikah, waris, dan talak telah hidup dalam kehidupan masyarakat Muslim melalui mekanisme sosial dan adat berbasis syariat. Para qadhi, penghulu, dan ulama memainkan peran sebagai penegak hukum yang disegani di tengah masyarakat.
Pada masa penjajahan Belanda, keberadaan Peradilan Agama mulai mendapatkan bentuk formal. Melalui Staatsblad tahun 1882, pemerintah kolonial mengakui eksistensinya di Jawa dan Madura, meskipun dengan ruang lingkup yang sangat terbatas. Namun, pengakuan ini menjadi batu pijakan penting bagi Peradilan Agama untuk kemudian berkembang lebih luas di masa kemerdekaan.
Periode Kemerdekaan dan Penguatan Institusi
Pasca-kemerdekaan, negara Indonesia mengafirmasi keberadaan Peradilan Agama sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Puncak penguatan kelembagaan ini terjadi saat lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009.
Undang-undang ini tidak hanya menegaskan keberadaan Peradilan Agama sebagai satu dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, tetapi juga memperluas kewenangan substansialnya. Kini, Peradilan Agama juga menangani perkara-perkara ekonomi syariah, wakaf, zakat, dan sengketa keuangan syariah.
Transformasi Pelayanan dan Teknologi
Dalam perjalanan kontemporernya, Peradilan Agama terus berbenah. Transformasi digital menjadi keniscayaan: sistem SIPP, E-Court, dan E-Litigation mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum. Inovasi lainnya, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu, posbakum, mediasi berbasis nilai kearifan lokal, serta sidang keliling di daerah terpencil, menunjukkan tekad lembaga ini untuk hadir lebih dekat dengan rakyat.
Ucapan Penghargaan dari PA Dataran Hunipopu
Dalam momen istimewa ini, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu menyampaikan apresiasi dan komitmennya:
“Selamat Hari Ulang Tahun Peradilan Agama ke-143.
Pengadilan Agama Dataran Hunipopu turut bersyukur dan berbangga menjadi bagian dari sejarah panjang pengabdian lembaga peradilan yang terus menjaga marwah syariat, menegakkan keadilan, dan memberi pelayanan terbaik kepada umat.
Dengan semangat refleksi dan inovasi, mari kita terus rawat warisan nilai, dan melangkah maju membangun Peradilan Agama yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan untuk semua.”– Pengadilan Agama Dataran Hunipopu
Penutup
Sejarah bukan sekedar kumpulan tanggal dan peristiwa, tetapi pijakan nilai dan arah masa depan. Peradilan Agama, yang telah berdiri tegak melewati tiga abad dan berbagai zaman, adalah saksi hidup dari dinamika syariat yang terus menyesuaikan diri tanpa kehilangan ruh-nya. Melalui peringatan ini, marilah kita rawat bara dalam abu Sejarah, semangat yang tidak padam untuk menjadikan Peradilan Agama sebagai rumah keadilan yang berpihak kepada kebenaran, kemanusiaan, dan nilai-nilai luhur agama. Di usia ke-143 ini, Peradilan Agama tak hanya layak untuk dikenang, tetapi juga terus ditumbuhkembangkan. Sejarahnya panjang, dinamikanya besar, dan tantangannya ke depan semakin kompleks. Namun satu hal yang tak boleh luntur: komitmen untuk menjadi pelayan umat yang adil dan amanah.
Dirgahayu Peradilan Agama ke-143!
Mari kita jaga martabat peradilan, demi Indonesia yang semakin berdaulat. (Ryan)

