SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU DI DUSUN PATINEA, DESA KAWA, KECAMATAN SERAM BARAT
Waipirit, 14 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Dataran Hunipopu kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat di wilayah terpencil. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Dusun Patinea, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sidang keliling ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Alamsyah, S.H.I., M.H., dengan didampingi dua hakim anggota, panitera pengganti, serta jurusita pengganti. Kegiatan ini digelar untuk memudahkan para pihak berperkara yang berada jauh dari kantor pengadilan, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih banyak untuk hadir di sidang.
Dalam sidang keliling kali ini, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu memeriksa dan memutus 30 perkara Itsbath Nikah. Seluruh proses sidang berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Alamsyah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa sidang keliling adalah bentuk pelayanan jemput bola yang rutin dilakukan. “Kami berharap dengan adanya sidang keliling, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil tetap dapat memperoleh haknya atas pelayanan hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.
Masyarakat Dusun Patinea menyambut baik kegiatan ini. Mereka merasa terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk menghadiri persidangan di kantor pengadilan.
Dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan pelayanan prima, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan pelosok yang sulit dijangkau.

