logo namlea

Written by Super User on . Hits: 225

DISKUSI HUKUM PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU: MENYATUKAN PERSEPSI TERKAIT SURAT IZIN CERAI BAGI PNS, POLRI, DAN TNI

 

Diskusi Hukum

 

Waipirit, 28 Agustus 2025 – Ruang Media Center Pengadilan Agama Dataran Hunipopu pada Kamis (28/08) menjadi arena dialektika hukum yang hangat dan penuh gagasan. Seluruh Hakim dan tenaga teknis mengikuti kegiatan diskusi hukum dengan tema “Surat Izin Cerai bagi PNS, Polri, dan TNI”, sebuah isu yang kerap menjadi sorotan dalam praktik peradilan agama.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Alamsyah, S.H.I., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa diskusi hukum ini dimaksudkan untuk menyatukan persepsi. “Persamaan pandangan diperlukan agar putusan dan pelayanan peradilan kita memiliki dasar yang jelas, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dengan penuh penekanan.

Diskusi kemudian dipandu oleh Hakim Syarifah Nazwa, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai pemateri sekaligus pemantik. Beliau menjelaskan dasar hukum izin cerai bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 Tahun 1990, serta SE Nomor 48 Tahun 1990 BKN, termasuk format surat izin yang telah baku. Selain itu, disampaikan pula ketentuan khusus bagi anggota Polri dan TNI yang memiliki aturan internal tersendiri.

Namun, persoalan tidak berhenti di sana. Beberapa isu menarik turut dibahas, antara lain pejabat yang berwenang memberikan izin bagi PNS, serta pertanyaan apakah pegawai BUMN juga tunduk pada aturan tersebut. Hal ini menimbulkan diskusi yang cukup dinamis, mengingat PP 10 Tahun 1983 menyebut pegawai BUMN, sementara ketentuan lain justru menegaskan bahwa pegawai BUMN bukanlah PNS.

Panitera Pengadilan Agama Aburrahim Upuolat, S.H., M.H, dalam tanggapannya, menyampaikan pandangan bahwa pegawai BUMN semestinya tunduk pada ketentuan izin cerai ini. Bahkan, Panitera mempertanyakan apakah kepala desa juga termasuk subjek yang wajib memperoleh izin serupa. Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Panitera Muda Hukum)Gani Wael, S.H. yang menilai adanya urgensi untuk memperlakukan pegawai BUMN sama dengan PNS dalam aspek ini.

Di sisi lain, Riyan Hidayatul Mustofa, S.H., Analis Perkara Peradilan, memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, pegawai BUMN tidak tunduk pada ketentuan izin cerai PNS. Hal itu didasarkan pada asas posterior derogat legi priori, di mana aturan terbaru mengesampingkan aturan lama yang bertentangan, sehingga penerapan Pasal 1 huruf b PP Nomor 10 Tahun 1983 harus ditinjau ulang. Pandangan ini kemudian diamini oleh A. Kamahoru selaku Jurusita, yang menilai argumen tersebut sejalan dengan perkembangan regulasi.

Diskusi berjalan hangat, diselingi dengan perdebatan sehat yang tetap terjaga dalam bingkai akademis dan profesional. Dari forum tersebut, mengemuka kesadaran bahwa isu izin cerai bagi PNS, Polri, dan TNI tidak hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan prinsip keadilan, keseragaman praktik, serta kepatuhan pada hierarki peraturan perundang-undangan.

 

Diskusi Hukum 1

 

Kegiatan diskusi ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti isu-isu yang masih multitafsir dengan kajian lebih mendalam. Harapannya, hasil diskusi ini dapat menjadi pegangan bersama bagi hakim dan tenaga teknis dalam menangani perkara perceraian yang melibatkan PNS, Polri, TNI, maupun pihak-pihak yang status kepegawaiannya masih memerlukan kejelasan hukum.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2024 09 20 at 4.10.14 PM

 

 

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Desa Waipirit, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Pemerintah Daerah

 

Media Sosial :

     

Lokasi Kantor

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu