PA DATARAN HUNIPOPU MENJEMPUT KEADILAN DI KAIRATU BARAT: 27 PERKARA ISBAT NIKAH DISIDANGKAN

Waipirit, 01 Oktober 2025 – Seperti matahari yang bergerak ke ufuk timur menyapa desa-desa, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu kembali menghadirkan pelayanan peradilan lebih dekat kepada masyarakat. Pada Selasa, 30 September 2025, PA Dataran Hunipopu menggelar Sidang di Luar Gedung yang kali ini bertempat di Kecamatan Kairatu Barat.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Dataran Hunipopu, Bapak Alamsyah, S.H.I., M.H., didampingi Majelis Hakim, Panitera, serta tim pelaksana sidang. Sejak pagi, halaman lokasi sidang sudah dipenuhi masyarakat pencari keadilan yang datang dengan penuh harapan. Mereka adalah warga dari berbagai desa di sekitar Kairatu Barat yang mengajukan permohonan isbat nikah.
Sebanyak 27 perkara isbat nikah berhasil disidangkan dan diputuskan langsung di tempat. Dengan adanya putusan ini, status perkawinan para pihak kini memiliki kepastian hukum, sehingga hak-hak mereka, termasuk hak anak, dapat terlindungi oleh negara.
Dalam sambutannya, Ketua PA Dataran Hunipopu, Bapak Alamsyah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa sidang di luar gedung merupakan bentuk komitmen pengadilan untuk terus menghadirkan keadilan tanpa hambatan.
“Sidang di luar gedung adalah jembatan yang kami bentangkan untuk masyarakat. Jika ada jarak yang sulit ditempuh, maka pengadilanlah yang harus mendekat. Dengan cara ini, keadilan tidak hanya menjadi semboyan, tetapi hadir nyata di tengah kehidupan masyarakat,” tutur beliau.
Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan efisien. Para pihak menyambut baik layanan ini karena mereka tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan benar-benar diterapkan.
Selain menyelesaikan perkara, kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi hukum. Panitera dan tim memberikan penjelasan singkat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. Dengan adanya pencatatan resmi, masyarakat dapat menghindari berbagai persoalan hukum di kemudian hari, baik terkait warisan, perwalian anak, maupun hak-hak perdata lainnya.

Kehadiran Pengadilan Agama Dataran Hunipopu di Kecamatan Kairatu Barat ibarat angin segar yang membawa ketenangan bagi masyarakat. Banyak warga yang merasa lega karena masalah status pernikahannya kini telah mendapatkan kepastian hukum. Bahkan, beberapa pihak yang hadir menyampaikan rasa syukur mereka karena tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke kota hanya untuk mengurus perkara pernikahan.
Melalui keberhasilan menyelesaikan 27 perkara isbat nikah dalam satu hari, PA Dataran Hunipopu menegaskan kembali tekadnya untuk terus menghadirkan peradilan yang dekat, mudah, dan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi simbol bahwa keadilan tidak hanya tinggal di gedung megah pengadilan, tetapi bisa hadir di tengah-tengah desa, menyapa warga dengan sederhana namun penuh makna.

