PA DATARAN HUNIPOPU DAN KANTOR POS KAIRATU PERKUAT SINERGI MELALUI KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI LAYANAN SURAT TERCATAT

Waipirit, 14 Oktober 2025 — Pengadilan Agama (PA) Dataran Hunipopu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Kantor Pos Kairatu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 09.00 WIT di Media Center PA Dataran Hunipopu, dan dihadiri oleh jajaran aparatur pengadilan serta perwakilan dari Kantor Pos Kairatu yang terdiri atas Branch Manager beserta stafnya.
Rapat Monev ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Dataran Hunipopu, Alamsyah, S.H.I.
Dalam sambutannya, Ketua PA Dataran Hunipopu menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas evaluasi tahunan, melainkan forum koordinasi dan refleksi bersama antara pengadilan dan mitra eksternal, dalam hal ini Kantor Pos Kairatu.
“Monitoring dan evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai sarana memperbaiki dan meningkatkan mutu layanan kita kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Alamsyah, S.H.I.
Beliau menambahkan bahwa salah satu aspek paling penting dalam pelayanan pengadilan adalah kecepatan dan ketepatan penyampaian surat panggilan sidang (relaas). Proses pengiriman surat tercatat melalui Kantor Pos memiliki peran strategis dalam memastikan para pihak yang berperkara mendapatkan panggilan secara sah, resmi, dan patut sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung.
Dalam sesi diskusi, pihak Kantor Pos Kairatu yang diwakili oleh Branch Manager menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memberikan prioritas khusus terhadap surat-surat tercatat dari PA Dataran Hunipopu, mengingat sifatnya yang bersifat resmi dan memiliki konsekuensi hukum. Namun, diakui pula masih terdapat beberapa kendala di lapangan, di antaranya:
- Alamat penerima yang tidak lengkap atau sulit dijangkau,
- Nama penerima yang tidak dikenal oleh masyarakat sekitar,
- Nomor telepon yang tidak tercantum dalam data relaas, serta
- Beberapa kasus alamat ganda atau tidak sesuai titik pengiriman sebenarnya.
Kendala tersebut menyebabkan adanya keterlambatan atau kegagalan pengantaran surat panggilan sidang, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi jadwal dan kelancaran proses persidangan.
Menanggapi hal itu, Ketua PA Dataran Hunipopu bersama Panitera dan jajaran kepaniteraan menekankan bahwa seluruh jajaran harus lebih teliti dalam mencantumkan identitas dan alamat pihak berperkara. “Kita harus memastikan bahwa setiap relaas panggilan memenuhi dua asas utama, yaitu asas resmi dan asas patut. Ini menjadi tanggung jawab bersama agar proses hukum berjalan dengan baik,” ujar Panitera dalam kesempatan tersebut.
Langkah-langkah Perbaikan dan Tindak Lanjut
Sebagai hasil dari monev ini, disepakati beberapa langkah strategis yang akan segera diterapkan:
- Penyempurnaan Data Pihak Berperkara
Setiap berkas relaas panggilan wajib dilengkapi dengan nomor handphone aktif, nama alias (jika ada), dan deskripsi lokasi rinci agar petugas pos dapat dengan mudah menemukan penerima. - Pembentukan Grup Komunikasi Cepat (WhatsApp Group)
PA Dataran Hunipopu dan Kantor Pos Kairatu akan membentuk grup komunikasi untuk koordinasi real-time, terutama dalam hal klarifikasi alamat, pelacakan pengiriman, dan laporan kendala di lapangan. - Update Tracking Sebelum Sidang
Setiap pengiriman surat tercatat akan dipantau secara berkala dan diperbarui statusnya minimal satu hari sebelum sidang berlangsung. Hal ini bertujuan agar pengadilan dapat memastikan bahwa para pihak telah menerima panggilan dengan benar dan tepat waktu. - Penyusunan SOP Bersama
Tim teknis dari kedua instansi akan menyusun prosedur operasional standar (SOP) baru yang mencakup mekanisme pengiriman, pelaporan, dan dokumentasi relaas panggilan. SOP ini akan mengacu pada SEMA No. 1 Tahun 2023
Di akhir kegiatan, Ketua PA Dataran Hunipopu, Alamsyah, S.H.I., menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan dedikasi Kantor Pos Kairatu dalam mendukung tugas-tugas pelayanan publik pengadilan.

“Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana amanat Mahkamah Agung. Kami berharap komunikasi baik ini terus berlanjut dan menjadi contoh kemitraan pelayanan publik yang efektif,” ujar beliau.
Pihak Kantor Pos Kairatu juga menyambut positif kegiatan ini. Mereka menegaskan kesiapannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam mempercepat distribusi surat-surat resmi pengadilan serta memperbaiki sistem pelaporan pengantaran agar lebih transparan dan terintegrasi.
Kegiatan Monev berlangsung dengan suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif. Seluruh peserta menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki sistem kerja, terutama dalam aspek komunikasi dan ketepatan pengiriman surat resmi.
Rapat ditutup pada pukul 10.30 WIT, dengan kesepakatan bersama bahwa hasil evaluasi hari ini akan segera ditindaklanjuti mulai pekan depan pada pengiriman surat tercatat berikutnya.
Dengan demikian, sinergi antara PA Dataran Hunipopu dan Kantor Pos Kairatu diharapkan mampu menghadirkan layanan peradilan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi dan peradilan modern berbasis pelayanan publik unggul.

