Menjemput Keadilan di Tapal Desa: Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Dataran Hunipopu di Balai Dusun Olas

Waipirit, 17 Desember 2025 - Di bawah langit Huamual yang teduh dan di tengah denyut kehidupan masyarakat pesisir, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu menghadirkan wajah keadilan yang bergerak dan menyapa. Pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Balai Dusun Olas, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, sejak pukul 09.00 WIT, digelar sidang di luar gedung pengadilan sebagai ikhtiar menghadirkan hukum yang lebih dekat dengan rakyatnya.
Sidang ini memeriksa dan menyelesaikan sebanyak 18 perkara isbat nikah, sebuah proses hukum yang menjadi jembatan antara kenyataan sosial dan pengakuan negara. Dalam setiap perkara yang disidangkan, hukum tidak hadir sebagai menara gading yang jauh dan kaku, melainkan sebagai cahaya lentera yang menerangi jalan kepastian hukum bagi keluarga-keluarga yang selama ini berjalan dalam keterbatasan akses.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Alamsyah, S.H.I., M.H., bersama majelis hakim dan aparatur peradilan. Kehadiran pimpinan pengadilan di tengah masyarakat menjadi simbol bahwa keadilan tidak semestinya menunggu di balik tembok gedung, tetapi turun ke bumi, menyatu dengan denyut nadi kehidupan warga.
Seperti hujan yang jatuh ke tanah yang lama kering, sidang di luar gedung ini membawa kesegaran bagi masyarakat Desa Lokki. Melalui penetapan isbat nikah, negara hadir untuk mengukuhkan status perkawinan yang sah secara hukum, sekaligus membuka pintu bagi terpenuhinya hak-hak keperdataan, mulai dari administrasi kependudukan hingga perlindungan hukum bagi anak dan keluarga.
Balai Dusun Olas, yang sehari-hari menjadi ruang musyawarah warga, pada hari itu menjelma menjadi ruang peradilan rakyat—tempat palu hakim berbicara tidak dengan dentang kekuasaan, melainkan dengan bahasa keadilan dan kemanusiaan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib, profesional, dan berlandaskan hukum acara yang berlaku, dengan dukungan pemerintah desa serta partisipasi aktif masyarakat setempat.

Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu menegaskan komitmennya terhadap prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi penanda bahwa hukum tidak hanya ditulis dalam pasal-pasal, tetapi dihidupkan dalam langkah nyata, menyeberangi jarak geografis dan sosial demi menjangkau mereka yang membutuhkan.
Sebagaimana perahu yang mendatangi pulau-pulau kecil, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu terus melayari wilayah yurisdiksinya untuk memastikan bahwa keadilan tidak terhenti di pusat, melainkan mengalir hingga ke pelosok-tenang, pasti, dan memberi harapan.

