PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU GELAR PUBLIC CAMPAIGN DI DUSUN PATINIA, DESA KAWA

Waipirit, 14 Agustus 2025 –Pengadilan Agama Dataran Hunipopu melaksanakan kegiatan Public Campaign sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Dusun Patinia, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Public Campaign ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur pengadilan. Dalam kegiatan tersebut, para peserta membagikan brosur, memasang spanduk, serta menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya menolak gratifikasi, pungutan liar, dan segala bentuk praktik tidak terpuji dalam pelayanan peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan budaya integritas di lingkungan peradilan.
“Melalui Public Campaign ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya peradilan yang bersih, jujur, dan profesional. Kami berkomitmen memberikan pelayanan tanpa pungutan liar dan tanpa praktik gratifikasi,” ujarnya.
Selain menyosialisasikan gerakan anti korupsi, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pencari keadilan, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan yang transparan, cepat, dan berintegritas.
Masyarakat Dusun Patinia, Desa Kawa, menyambut baik pelaksanaan Public Campaign ini. Mereka mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dalam memberikan edukasi langsung terkait pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik KKN.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

