logo namlea

Written by Super User on . Hits: 198

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis:

Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat

Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

Jumat:

Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat

Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



 Dokumen

 

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2024 09 20 at 4.10.14 PM

 

 

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Desa Waipirit, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Pemerintah Daerah

 

Media Sosial :

     

Lokasi Kantor

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu