logo namlea

Written by Super User on . Hits: 1015

Kebijakan dan Peraturan


Dasar Hukum Pelayanan Permohonan Informasi di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Kelas II adalah:

Surat Keputusan  Ketua  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia Nomor: 1-144/ KMA/SK/I/2011, Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Download disini

Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011, Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama.

Download disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Waipirit, Kec. Kairatu

Kabupaten Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Media Sosial :

     

Tautan Aplikasi

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu