logo namlea

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Karena itu, Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

8 nilai utama MA copy

 

 

AREA I

AREA II

AREA III

AREA IV

AREA V

AREA VI


icon galeri

majalah

galeri peradilan

majalah

jdih

jdih

     001 101 203 303 440

EKSAMINASI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU

 


 

eksaminasi3

Waipirit, Kamis 26 November 2020 – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, telah dilaksanakan ekspose hasil eksaminasi putusan hakim dalam perkara cerai talak sebagaimana Surat Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Nomor W24-a4/775/OT.01.3/XI/2020. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim dan  Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Dataran Hunipopu tersebut dilaksanakan selama 2 jam.

eksaminasi2

Para eksaminator yang terdiri dari Hakim (Ahmad Ma’ruf Maghfur, S.Hi), Panmud Hukum (Gani Wael, SH) dan Panitera Pengganti (Sapiah Tualeka, S.Hi) sebelumnya telah melaksanakan eksaminasi terhadap perkara cerai talak tersebut pada tangal 24 dan 25 November 2020. Dalam pemaparannya, ketua tim yakni Bapak Ahmad Ma’ruf Maghfur, S.Hi menyampaikan bahwa berdasarkan pedoman dasar eksaminasi, bagian-bagian yang perlu dieksaminasi

adalah :

1. Administrasi Perkara, meliputi surat gugatan/permohonan, PMH, PHS, Penunjukan PP dan JSP, Administrasi lainnya berupa registrasi perkara,

    jurnal keuanga, pengarsipan dan pelaporan serta pelaksanaan eksekusi (jika ada).

2. Adminstrasi Persidangan, meliputi Pemanggilan para pihak, saksi/saksi ahli (jika ada) dan Berita Acara Sidang.

3. Putusan/Penetapan, meliputi Kepala dan Identitas Putusan, Tentang duduk perkaranya, pertimbangan hukum, amar putusan dan penutup atau

    kaki putusan.

eksaminasi

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Bapak Burhan Sholihin, S.Ag., M.H. sebelum menutup kegiatan eksamniasi, menyampaikan arahan kepada Hakim dan Pegawai Kepaniteraan PA Dataran hunipopu, “dalam melaksanakan administrasi perkara termasuk BAS dan Putusan/Penetapan agar senantiasa berpedoman pada aturan dan standar yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung RI atau Dirjen Badilag MA-RI.”

Kegiatan eksaminasi putusan ini merupakan salah satu kegiatan rutin PA Dataran Hunipopu, oleh karena itu besar harapan penulis kiranya setiap orang yang berperan dalam persidangan (Hakim, JSP dan PP) mengerjakan tugasnya sesuai dengan panduan sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan dan menghasilkan pekerjaan yang excelent.

Add comment


Security code
Refresh

 

 

 

Banner Pengaduan

 surveyt4

 

 

 

    APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

       

       

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2024 09 20 at 4.10.14 PM

 

 

Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Jl. Trans Seram, Desa Waipirit, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat

Telp. 0914-2311188

Fax. 0914-2311199

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung RI

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Pemerintah Daerah

 

Media Sosial :

     

Lokasi Kantor

Copyright © 2018-. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu